Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe sebagai saksi pada Senin, 28 November 2022
KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Saat ini, Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menemukan fakta bahwa Stefanus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
Stefanus Roy yang diduga telah melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.
Stefanus diketahui menjadi tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.
Skenario itu diduga dilakukan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Stefanus diduga memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe